LAMPUNGKU39NEWS-Dalam periode satu bulan, mulai dari 21 Oktober hingga 19 November 2024, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba senilai Rp 14,7 miliar. Operasi ini menghasilkan penangkapan 215 tersangka dan penyitaan barang bukti berupa 13,7 kg sabu dan 256,7 kg ganja.
“Rinciannya adalah 256,7 kg ganja, 13,7 kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan, dan 50,73 gram tembakau sintetis,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024).
Kapolda mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini telah menyelamatkan 313.590 jiwa, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 14,7 miliar. Ia juga menambahkan bahwa penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba tersebut telah mencapai Rp 2,5 miliar.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aset-aset ini untuk TPPU-nya,” jelas Kapolda.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menambahkan bahwa aset senilai Rp 2,5 miliar tersebut diambil dari bandar sabu. “Ini baru tahap awal dan kami masih terus mendalami. Aset yang diamankan meliputi kendaraan mobil dan aset tidak bergerak,” ungkapnya.
Selama sebulan terakhir, dalam pengungkapan ratusan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil menangkap 5 bandar narkoba, sementara sisanya adalah kurir. “Sebagian besar barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang, dan Aceh. Para tersangka ini mengirimkan narkoba ke Pulau Jawa,” pungkasnya.